Angkut Ratusan Liter Arak Putih, Pria asal Semanding Tuban Ditangkap Polisi Jombang

Angkut Ratusan Liter Arak Putih, Pria asal Semanding Tuban Ditangkap Polisi Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang mengamankan Gontoro (50), warga Dusun Krajan Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban beserta sebuah mobil anther warna merah nopol L 1049 C, yang penuh muatan minumas keras (miras) jenis arak putih. Rabu (19/07) siang.

Kasubbaghumas Iptu Subadar menuturkan, penangkapan pria asal Tuban tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada kendaraan yang mengangkut minuman keras akan melintas di wilayah Jombang. Selanjutnya pihak Polsek Jombang langsung menggelar razia di jalan KH. Wahab Chasbullah Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang.

”Saat melakukan razia, setiap kendaran minibus dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi mencurigai salah satu pengemudi karena sewaktu mobil dihentikan, pelaku sempat panik. Saat ditanya tentang muatannya, pelaku menjawab sedang mengangkut air mineral. Namun petugas mencium bau menyengat dari dalam mobil tersebut dan pelaku diminta membuka bagasinya, ternyata berisi arak putih,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar, Rabu (19/07).

Dari dalam mobil tersebut, petugas mengamankan arak putih sebanyak 216 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter atau setara dengan 324 liter dan dikemas dalam 18 kardus.

Kepada petugas, Gontoro mengaku arak putih tersebut dibeli dari Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dengan harga Rp290 ribu setiap kardusnya. Rencananya akan dipasarkan di wilayah Jombang dengan harga Rp350 ribu setiap kardusnya.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim