Angkut 24 Batang Kayu Tanpa Surat Resmi, Pria asal Karangturi Trenggalek Ditangkap Polisi

Angkut 24 Batang Kayu Tanpa Surat Resmi, Pria asal Karangturi Trenggalek Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Trenggalek – KH, pria warga Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat karena diduga melakukan tidak pidana ilegal loging.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi menuturkan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di wilayah hutan Jedeg sering terjadi pencurian kayu.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskim Polres Trenggalek langsung merspon dan melakukan penyelidikan.

Benar saja, pada Rabu (17/05) malam, sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapati KH yang sedang memuat kayu hasil penebangan hutan yang saat diperiksa tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa 24 batang kayu, satu unit mobil pickup jenis L 300 dan dua handphone,” jelas Iptu Supadi saat press release, Selasa (23/05).

Kini KH diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Sub Pasal 83 ayat (1) huruf a, b dan c undang-undang RI  No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim