Anggota TNI di Blitar, Jadi Korban Penipuan CPNS

Anggota TNI di Blitar, Jadi Korban Penipuan CPNS

TerasJatim.com, Blitar – Agus Siswanto (54), warga Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Jawa Timur, mendatangi Mapolsek Selopuro, untuk melaporkan salah seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Jumat (16/09).kemarin.

Agus yang juga anggota TNI ini, mengadukan Eko Subagyo (42), warga Jalan Cikerang No 22 Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar karena dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Menurut Kapolsek Selopuro AKP Muhaimin, kejadian berlangsung sekitar setahun yang lalu, namun baru dilaporkan.  Saat itu Eko mendatangi korban dan menawarkan jasa bisa memasukkan anak korban menjadi PNS dengan syarat sejumlah uang. Karena tertarik dengan penawaran tersebut, keduanya akhirnya sepakat.

“Pada Jumat 24 Juli 2015 lalu, dengan alasan untuk pemberkasan di UPTD Kabupaten Blitar, terlapor datang ke rumah korban dengan meminta uang Rp25 juta dengan memberikan kwitansi,” jelasnya.

Selanjutnya uang diserahkan secara bertahap. Tanggal 10 Agustus 2015, terlapor kembali meminta uang Rp30 juta kepada korban. Lalu tanggal 15 Oktober 2015 terlapor meminta lagi Rp4.5 juta untuk penetapan NIP.

Tanggal 9 Desember 2015, meminta lagi Rp4, 75 juta dengan alasan untuk penetapan akhir PNS dan tanggal 28 Desember 2015 meminta lagi Rp14 juta.

“Tak berhenti sampai disitu, tanggal 30 Juli 2016 terlapor masih meminta lagi uang Rp25 juta dan Rp700 ribu. Total keseluruhan uang korban yang dibawa pelaku adalah Rp82 juta lebih 700 ribu,” imbuhnya.

Namun setelah ditunggu cukup lama dan tak ada hasilnya, korban berusaha mencarinya ke Kantor DLH Kota Blitar. Namun korban kembali kecewa, sebab oknum PNS ini tidak pernah masuk kerja. Sadar menjadi korban penipun, selanjutnya kasus ini diserahkan ke polisi.

“Korban menyerahkan barang bukti berupa 7 kwitansi pembayaran, copy petikan putusan Mendagri, copy surat Mendagri NIP, surat pernyataan masuk PNS,” tukas AKP Muhaimin.

Terpisah, Kepala DLH Kota Blitar Pande Suryadi menyatakan, jika yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak pernah masuk kerja dan terlibat penipuan di beberapa wilayah selain Blitar Kota. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim