Anggota Satpol PP Jombang Dipolisikan Karena Setubuhi Siswi SMP

Anggota Satpol PP Jombang Dipolisikan Karena Setubuhi Siswi SMP
Ilustrasi

TerasJatim.com, Jombang – Oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Jombang Jawa Timur berinisial S (35) dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang.

Anggota korps penegak perda yang berdinas di Kecamatan Jogoroto itu, diduga menyetubuhi pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.

Untuk merayu korban, S diduga mencekoki korban dengan video porno.

Menurut Kasubbag Humas Polres Jombang  Iptu Dwi Retno Suharti, korban merupakan siswi SMP di Jogoroto yang kebetulan rumahnya tak jauh dari kantor S.

Retno menjelaskan, peristiwa berawal saat S mengajak korban untuk mengobrol di dalam ruangan Satpol PP di kantor Kecamatan Jogoroto Jombang.

Entah sudah dipersiapkan sebelumnya atau tidak, tiba-tiba S menunjukkan video porno. Kemudian S mengajak berhubungan seperti di video, sambil mengiming-imingi korban uang Rp 50.000.

Termakan bujuk rayu S, gadis 15 tahun itu pun hanya bisa pasrah. Di dalam ruangan tersebut, oknum anggota Satpol PP Kecamatan Jogoroto itu menyetubuhi korban.

Pasca kejadian, kemudian beredar kabar di masyarakat jika korban hamil. Mendengar hal itu, orang tua korban kemudian menanyai korban yang kemudian keluarlah pengakuan jika dirinya disetubuhi oleh S.

Tak terima dengan ulah S, orang tua korban memutuskan melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang.

Terkait laporan tersebut, polisi sudah memintai keterangan 8 orang saksi.

“Laporan kami terima April lalu. Namun, penyelidikan kami terhambat karena tak adanya saksi yang menguatkan kejadian persetubuhan itu. Sehingga sampai saat ini belum ada tersangkanya,” terangnya.

Polisi sedang menunggu hasil visum terhadap korban. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim