Anggota Komisi B, Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro
TerasJatim.com, Bojonegoro – Kecelakaan kerja yang beberapa waktu lalu dialami oleh 2 pekerja PT Daya Patra Ngasem Raya yang mengalami luka berat, akhirnya berbuntut laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro.
Laporan tersebut terkait oknum anggota DPRD Bojonegoro M Fauzan, yang dilaporkan oleh salah satu LSM kepada Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro yang diduga nyambi dan rangkap jabatan sebagai anggota DPRD dan komisaris PT Daya Patra Ngasem Raya, yang mengerjakan proyek pembangunan pasar Kalitidu dengan anggaran APBN senilai hampir 5 milyar rupiah.
Proyek pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kalitidu dikerjakan oleh PT Daya Patra Ngasem Raya, yang diduga milik keluarga dari anggota komisi B DPRD Bojonegoro M. Fauzan.
Suharto, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro kepada TerasJatin.com (11/12) di kantornya, mengungkapkan, bahwa surat laporan tersebut baru diterima BK kemarin, dan masih harus diverifikasi serta dievaluasi oleh BK DPRD Bojonegoro.
Mengenai laporan LSM tersebut , Suharto mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasilnya nanti setelah selesai verifikasi dan evaluasi.
“Setelah hasil evaluasi dan verifikasi, selanjutnya BK akan menindak lanjuti dan menambil keputusan,” tuturnya. (Exo /TJ)