Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Ditangkap di Jombang

Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Ditangkap di Jombang
(Dok PMJ)

TerasJatim.com – Badan Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, terkait kasus komentar ‘halalkan darah warga Muhammadiyah’ yang viral di media sosial.

Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Andi Pangerang diamankan saat berada di wilayah Jombang Jatim. “Benar saudara AP telah diamankan di daerah Jombang,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (30/04/2023) malam.

Namun, Adi tidak membeberkan terkait detai penangkapan ini.

BACA: https://www.terasjatim.com/ancam-bunuh-warga-muhammadiyah-peneliti-brin-dilaporkan-ke-polda-jatim/

Seperti ditulis TerasJatim.com, kasus ini bermula dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Dalam tulisannya, ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang dinilai tidak taat dengan keputusan lebaran yang ditetapkan pemerintah.

Mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu juga mempertanyakan warga Muhammadiyah yang minta difasilitasi lapangan untuk menggelar shalat Idul Fitri.

“Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” tulis Thomas dalam status yang viral dikutip Senin (24/04/2023).

Status tersebut kemudian ditanggapi oleh Andi Pangerang Hasanuddin, yang merupakan koleganya di BRIN. Melalui akun AP Hasanuddin, Andi menuliskan kalimat komentarnya yang berujung pelaporan oleh warga Muhammadiyah.

Sementara, usai dilakukan pemeriksaan, status Andi telah dinaikkan menjadi tersangka, pada Senin (01/05/2023). Andi menjadi tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA, dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Andi telah berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk mengikuti proses penyidikan. “Dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya, Senin sore.

Menurutnya, tersangka Andi dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim