Ancam Anak Buah, Sekda Bondowoso Resmi Jadi Tersangka

Ancam Anak Buah, Sekda Bondowoso Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Bondowoso – Syaifullah, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman melakukan kekerasan terhadap anak buahnya sendiri, Alun Taufana, yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, membenarkan hal tersebut. “Iya benar, sekarang sudah jadi tersangka,” ujar Erick saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Senin (15/06/20).

Menurut Erick, hingga saat ini pihaknya masih mendalami dan mengembangkan penyidikan.

Kasus tersebut terjadi pada 29 Juli 2019 lalu. Saat itu, Syaifullah yang masih menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Situbondo, akan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso.

Penunjukan Syaifullah itu sebenarnya sudah disetujui oleh Bupati Bondowoso dan Pemprov Jatim. Namun Syaifullah merasa pelantikannya dihambat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Bondowoso.

Saat itu, Syaifullah menelepon kepada salah seorang pejabat BKD untuk meminta nomor telepon Alun Taufana, Kepala BKD Bondowoso saat itu. Tanpa sepengetahuan Syaifullah, pejabat yang ditelepon itu merekam pembicaraan tersebut.

Potongan rekaman telepon tersebut kemudian menyebar luas ke media sosial, hanya sehari sebelum Syaifullah dilantik sebagai Sekda. Dalam telepon tersebut, Syaifullah mengancam akan mencopot para pejabat BKD, termasuk Alun Taufana karena telah menghambat pelantikan dirinya.

“Kalian jangan mempermainkan saya, demi Allah akan saya penjarakan kalian dan akan saya jadikan staf kalian semua,” ujar suara pria yang diduga Syaifullah dalam rekaman tersebut.

Selang sehari setelah Syaifullah dilantik, Alun Taufana kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala BKD. Alun menghadap langsung kepada Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin pada 30 Juli 2019. Alun Taufana kemudian menjadi staf biasa tanpa jabatan.

Beberapa waktu kemudian, atas perintah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemkab Bondowoso memberi jabatan Alun sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Sebelum gonjang-ganjing menjadi tersangka, pada pertengahan pekan lalu, Syaifullah juga menjadi sorotan karena mengatakan bahwa “Covid-19 hanya opini”.

Terpisah, Ach Husnus Sidqi, pengacara Syaifullah, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Benar, Pak Sekda sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti. Itu adalah kewenangan polisi untuk menentukan tersangka. Pak Sekda akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, karena sebagai pejabat publik, harus memberi contoh,” papar Husnus, saat dikonfirmasi, Senin (15/06/20). (Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim