Anaknya Akan Bunuh Diri di Malaysia, Seorang Ibu Laporkan Agen PJTKI

Anaknya Akan Bunuh Diri di Malaysia, Seorang Ibu Laporkan Agen PJTKI

TerasJatim.com, Situbondo,–  Agen Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diduga ilegal, semakin marak di Situbondo Jatim. Tak jarang warga mengaku menjadi korbannya.

Salah satu korbannya bernama Dewi Sagita, perempuan warga Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Situbondo.

Haryati (60), ibu korban menceritakan, awalnya pada 1 Juli  lalu, anak perempuannya itu berpamitan ke Bali untuk pergi bekerja. Namun, pada Minggu (15/07) kemarin, ia mendapat telpon dari anaknya itu dan bercerita jika dirinya sudah di Malaysia.

Di telepon, korban bercerita jika ia berangkat ke Malaysia melalui agen PJTKI ilegal. Korban juga mengaku tak kerasan dan ingin pulang karena pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan oleh agen tak jelas.

“Di telepon anak saya mengaku strees dan ingin melompat dari gedung tinggi karena tak mendapatkan pekerjaan. Namun  saya berikan semangat agar tidak melakukan hal itu,” ujar Haryati dengan nada sedih, Senin (16/07).

Haryati menambahkan, ia sempat mendatangi agen tersebut untuk meminta agar anaknya dipulangkan. Namun oleh pihak agen, dirinya justru dimintai uang Rp16 juta jika anaknya ingin dipulangkan.

“Setelah saya .ke sana, agen malah meminta uang tebusan 16 juta rupiah untuk memulangkan anak saya. Gak tahu buat apa gak jelas. Lha wong buat makan setiap harinya saja susah, apalagi mau bayar belasan juta,” tuturnya kepada TerasJatim.com, Senin (16/07).

Haryati menjelaskan, anak perempuanya itu berangkat ke Malaysia melalui agen lokal yang berlamat di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.

“Saya gak tega setelah saya mendengar anak saya yang ingin bunuh diri dengan cara akan melompat dari gedung tinggi di Malaysia karena tak dapat pekerjaan. Pokoknya saya harap agen segera memulangkan anak saya secepatnya,” tandasnya.

Merasa anaknya jadi korban agen PJTKI ilegal, Haryati dengan didampingi salah satu LSM kemudian membawa kasus ini ke Polres Situbondo.

Menurut Yono, anggota LSM yang mendampingi Haryati, dari laporan kasus ini, dalam waktu dekat pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil pemilik agen.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh agen ini sudah merupakan tindak pidana perdagangan orang. Karena dari proses pemberangakatan, calon TKI hanya dibekali paspor kunjungan.

“Padahal seharusnya, calon TKI harus mendapatakan dokumen resmi untuk menjadi pekerja resmi di Malaysia. Seperti memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan,” bebernya.

Lebih jauh Yono menjelaskan, pihaknya mengaku mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat, jika agen lokal ilegal ini telah melakukan transaksi dengan cara menjual calon TKI ke majikan di Malaysia dengan harga perorang Rp10 juta.

Yono berharap pihak Disnaker dan kepolisian Situbondo segera melakukan penyelidikan ke agen tersebut. Diduga modus yang dilakukan oleh agen ilegal itu adalah memberangkatkan calon TKI pada malam hari.

“Mengantisipasi bertambahnya warga yang menjadi korban, Disnaketrans Situbondo dan kepolisian harus bersikap tegas untuk memberi sanksi terhadap agen penyalur TKI ilegal yang ada di kabupaten Situbondo,” pintanya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim