Alasan Kemoterapi, Mantan Ketua DPRD Jatim Mangkir dari Panggilan KPK

Alasan Kemoterapi, Mantan Ketua DPRD Jatim Mangkir dari Panggilan KPK

TerasJatim.com – Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, dilaporkan mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semestinya dilakukan pada Senin (21/10/2024).

Kusnadi sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kusnadi meminta penjadwalan ulang. “Saksi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang persiapan kemoterapi,” kata Tessa kepada wartawan, Senin petang.

Namun demikian, sambung Tessa, untuk jadwal ulang pemeriksaan terhadap Kusnadi akan disampaikan lebih lanjut.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usai-cekal-21-nama-dalam-kasus-dana-hibah-kpk-geledah-kantor-pemprov-jatim/

Pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024, dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi, ke-21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari berbagai profesi, seperti pimpinan DPRD Jatim, ASN, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol).

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/pengembangan-kasus-dana-hibah-kpk-geledah-kantor-dinas-peternakan-jatim/

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jatim.

Saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, pada Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 7 unit kendaraan, terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hillux double cabin, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Isuzu.

Selanjutnya, ada jam tangan Rolex, cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp.1 miliar.

Kemudian, barang bukti elektronik berupa handphone, hardisk, laptop, serta dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, sebelumnya KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di 9 wilayah di Jatim, sejak Senin, 8 Juli 2024 hingga Jumat, 12 Juli 2024, yakni beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep. (Rmol/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim