Alasan Hamil Duluan, Tren Pernikahan Dini di Pacitan Meningkat

Alasan Hamil Duluan, Tren Pernikahan Dini di Pacitan Meningkat
Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Drs. H. Sumarwan

TerasJatim.com, Pacitan – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan Jatim, masih tergolong tinggi. Bahkan, tren di setiap tahunnya mengalami peningkatan yang tidak sedikit.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Pacitan, H. Sumarwan, secara keseluruhan tren perkara pernikahan di Pacitan mengalami kenaikan. Termasuk di dalamnya perkara dispensasi kawin.

Berdasarkan data yang dimilikinya, dalam 2 tahun terakhir pernikahan dini mengalami peningkatan. Tercatat, di tahun 2017 terdapat sejumlah 77 perkara, sedangkan di tahun 2018 meningkat menjadi 84 perkara atau ada kenaikan sekitar 7 perkara.

Kemudian, hingga 23 Juli 2019, tepat berbarengan dengan Hari Anak Nasional, pernikahan dini di Pacitan sudah mencapai 55 perkara. Jumlah itu dimungkinkan akan terus bertambah, mengingat tahun 2019 belum usai.

“Perkiraan bisa sampai 90 atau bahkan 100 perkara sampai Desember 2019 nanti,” kata Sumarwan, saat ditemui TerasJatim.com di ruang kerjanya, Selasa (23/07/19).

Berdasarkan survei internal yang dilakukannya selama menangani perkara, ada 3 faktor dominan yang membuat banyaknya anak menikah usia dini, yakni rendahnya pengetahuan dan kesadaran tentang ketaatan beragama, kemudian kurangnya pengawasan dari orang tua dan faktor media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan persidangan yang saya tangani, rata-rata terungkap karena orang tua kalau tidak sudah meninggal ya kerja di luar kota, sehingga pengawasan terhadap anak berkurang. Kemudian rendahnya pengetahuan dan ketaatan beragama serta pengaruh media sosial,” ujarnya.

Di Pacitan, lanjut Sumarwan, rata-rata usia anak yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama cukup variatif. Untuk perempuan di usia sekitar 13-14 tahun, sedangkan laki-laki usia sekitar 16-17 tahun.

“Kalau boleh saya bilang, sekitar 80-90% rata-rata itu mesti sudah hamil duluan. Kalau toh belum hamil, itu sudah sering melakukan (seks),” katanya.

Sumarwan menyebut, jika dibandingkan dengan Madiun, pernikahan dini di Pacitan terbilang tinggi, di tahun 2017-2018 tercatat sekitar 7-8%, sedangkan di Madiun hanya 2%.

“Sebagai pembanding saja karena sebelumnya kan saya di sana (Madiun) selama 2 tahun. Dan di sana rata-rata pernikahan dini ada sekitar 36-37 perkara pertahun,” sebutnya.

Meski demikian, untuk menekan angka pernikahan dini, ia menyarankan kepada orang tua untuk lebih menanamkan pendidikan agama kepada anak sejak usia dini, sebagai fondasi anak ke depan agar lebih terkontrol, baik pergaulan maupun lainnya.

“Pendidikan agama anak harus diperkuat dan dimatangkan. Dalam hal ini orang tua harus menjadi contoh bukan memerintah saja. Jadi orang tua harus mendampingi, insyaallah relatif lebih terkontrol,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim