Akibat Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Nganjuk Ini Kompak Gelapkan 3 Mobil

Akibat Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Nganjuk Ini Kompak Gelapkan 3 Mobil

Terasjatim.com, Nganjuk – Pasangan paruh baya, Mustaqim (53) dan istrinya Titut Cahyaningsih (41) warga Jl Ahmad Yani 399 RT 01/RW03 Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,  harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus penggelapan mobil.

Kedua pasutri tersebut diduga telah menggadaikan tiga unit mobil milik rental. “Semuanya jenis minibus, yakni Toyota Avanza, Daihatsu Xenia dan Suzuki Ertiga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Nganjuk, Iptu Yogi AK.

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menyewa mobil kepada beberapa rental mobil di Nganjuk,kemudian digadaikan ke para penadah.

Saat diperiksa, pasutri yang sudah dikaruniai dua orang anak ini mengakui perbuatannya. Hal ini terpaksa dilakukan karena terhimpit  kebutuhan ekonomi.  Sementara sang suami tidak bekerja karena sakit.

Satu unit mobil digadaikan tersangka kepada seorang penadah senilai Rp20 hingga Rp30 juta perunitnya. Sementara mereka menyewa dari rental senilai Rp7,5 juta perunit perbulannya.

Kini, selain kedua pasangan suami istri tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit mobil minibus sebagai barang bukti.

Keduanya dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancam hukuman 5 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim