Akhir Januari 2025, Polisi Hentikan Tilang Manual, Ini Gantinya

TerasJatim.com – Mulai akhir Januari 2005, Kepolisian akan menghentikan tilang manual.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, langkah ini diambil untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi negatif terhadap citra kepolisian.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami (kepolisian, _red),” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Rabu (22/01/2025).
Selain itu, penghentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong dalam peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut hingga saat ini belum maksimal dalam menegakkan hukum.
Tak hanya itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.
“Pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp.3 miliar, hanya sekitar 600 ribu pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” sambungnya.
Sebagai solusi, kepolisian akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi. Dimana sistem ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.
“Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara. Sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas,” sebutnya.
“Upaya ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum. Selain itu mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)