Akhir Februari Ini, Tarif Penerbangan Kelas Ekonomi Turun 5%

Akhir Februari Ini, Tarif Penerbangan Kelas Ekonomi Turun 5%

TerasJatim.com, Surabaya – Bisa jadi hal ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan bagi anda yang biasa menggunakan jasa penerbangan sebagai moda transportasi anda.

Dilansir dari DetikFinance,  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menata kembali tarif batas atas dan batas bawah penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri.

Tarif tersebut bakal mengalami penurunan mencapai 5% dari yang berlaku saat ini. “Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub memutuskan untuk menurunkan tarif 5%,” ujar Kepala Biro Informasi Publik Kemenhub JA Barata, Kamis (11/02).

Barata mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengambil keputusan penurunan tarif tersebut. “Penataan tarif dilakukan dengan memperhitungkan harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Mengingat saat ini harga minyak dunia sedang mengalami penurunan maka Kemenhub memutuskan penurunan sebesar 5% tersebut,” kata dia.

Adapun penurunan tarif baru akan berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Sekedar informasi saja, aturan Menteri Perhubungan ini diundangkan pada 28 Januari 2016.  Dengan kata lain, pemberlakuan aturan ini baru bisa diterapkan pada tanggal 27 Februari. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim