Akan Diberlakukan 28 April, Aturan PSBB di 3 Daerah di Jatim Disosialisasikan

Akan Diberlakukan 28 April, Aturan PSBB di 3 Daerah di Jatim Disosialisasikan

TerasJatim.com, Surabaya – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 daerah di Jatim, yakni Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, akan diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020. Sebelumnya juga dilakukan sosialisasi yang serentak dilaksanakan selama 3 hari, mulai 25 – 27 April, yang meliputi 6 bidang pembatasan.

Sosialisasi dilaksanakan setelah adanya persetujuan yang disampaikan oleh wakil dari Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik pada acara rapat terbatas yang dipimpin Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/04/20) malam kemarin.

Menurut Heru, dasar pelaksanaan PSBB mengacu pada Pergub Nomor: 18 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Provinsi Jatim, dan Keputusan Gubernur Nomor: 188/202/KPTS/013/2020, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019(Vovid 19) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati, serta keputusan kepala daerah masing masing.

Untuk sosialisasi pelaksanaan PSBB akan dilakukan serentak di 3 wilayah selama 3 hari mulai 25 – 27 April, yang meliputi 6 bidang pembatasan, yakni pendidikan, keagamaan/ibadah, sosial budaya, tempat kerja, fasilitas umum dan moda transportasi/kegiatan barang.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim