Ajak Pergi Anak Gadis Orang, Pemuda asal Deru Bojonegoro ini Nyaris Dihajar Massa

Ajak Pergi Anak Gadis Orang, Pemuda asal Deru Bojonegoro ini Nyaris Dihajar Massa

TerasJatim.com, Bojonegoro – Lantaran nekat mengajak pergi anak gadis orang tanpa pamit orang tuanya, IM pemuda 18 tahun, yang tercatat sebagai warga Desa Deru Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Jatim, nyaris dihajar warga.

IM diduga membawa kabur seorang gadis dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur itu.

IM diamankan sejumlah warga usai mengantarkan korban pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kanor. Namun ketika sampai di depan rumah korban, pelaku nyaris dihakimi warga setempat yang merasa geram terhadap perbuatan pelaku. Beruntung, pelaku dapat segera diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kanor.

Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga telah membawa kabur korban tanpa seijin orang tuanya. Selain itu pelaku juga diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku megakui perbuatannya telah membawa korban menginap di rumahnya dan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat ini masih berusia 16 tahun.

“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban di rumah pelaku,” ungkapnya.

AKP Imam menuturkan, peristiwa tersebut bermula, pada Rabu (28/06) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku menemui korban di samping mushola dekat rumah korban. “Korban langsung diajak pergi oleh pelaku ke Sumberejo tanpa seijin dari oerang tuanya,” terang Imam, Jumat (30/06).

Setelah tengah malam, ternyata korban tidak diantarkan pulang ke rumahnya, namun justru diajak menginap di rumah pelaku. Korbanpun diajak tidur sekamar dengan pelaku. “Saat tidur sekamar tersebut, pelaku mengakui telah melakukan hubungan persetubuhan dengan korban,” lanjut Kapolsek.

Sementara, orang tua korban yang mengetahui anak gadisnya tidak pulang menjadi panik. Mereka pun kemudian berupaya mencari keberadaan anak gadisnya dengan menanyakan kepada teman-temannya. Hingga Kamis (29/06) sore, korban belum juga pulang ke rumah.

Namun pada malam harinya, Kamis (29/06) sekira pukul 18 30 WIB, korban datang diantar oleh pelaku. Saat sampat di depan rumah korban itulah, pelaku langsung diamankan warga setempat dan nyaris dihajar massa. “Guna menghindari amuk massa, pelaku diamankan ke Polsek Kanor,” imbuk Kapolsek.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim