Ajak Ngamar di Hotel, Sepasang Pria dan Wanita asal Bojonegoro ini Peras Korbannya

Ajak Ngamar di Hotel, Sepasang Pria dan Wanita asal Bojonegoro ini Peras Korbannya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Anggota Resmob Polres Bojonegoro membekuk sepasang pria dan wanita yang mengaku sebagai suami istri yang melakukan pemerasan kepada BA, pemuda berusia 18 tahun, warga Ngumpak Dalem Kecamatan Dander di sebuah Hotel di Jalan Veteran Kota Bojonegoro.

Kedua pelaku masing-masing pria berinisial MAN (27), warga Desa Tanjungharjo RT06/RW01 Kecamatan Kapas dan pasangan wanitanya berinisial WR (23), warga Desa Temayang Kecamatan Temayang.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto menjelaskan, kejadian berawal saat BA menjalin komunikasi dengan WR di media sosial beberapa waktu lalu. Selanjutnya keduanya mengajak janji bertemu.

WR mengundang BA untuk berkaraoke bersama, namun BA menolak. Kemudian disepakati keduanya bertemu di sebuah hotel yang berada di jalan Veteran Bojonegoro. Setelah itu keduanya check in di salah satu kamar hotel tersebut.

Namun saat keduanya sudah berada di dalam kamar, tiba-tiba datanglah MAN, pria yang mengaku sebagai suami WR. Hingga akhirnya BA diajak turun ke lantai bawah secara paksa.

Sesampainya di luar hotel, BA diancam oleh MAN dengan mengatakan bahwa dirinya merupakan suami WR dan berprofesi sebagai anggota polisi.

“Tersangka MAN meminta sejumlah uang Rp500 ribu kepada BA uang untuk membayar kamar hotel sebesar Rp140 ribu,” terang Kasat Reskrim, Jumat (07/04).

Namun, keesokan harinya, WR mendatangi tempat kerja BA. Di tempat itu, WR meminta pertanggungjawaban dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Hingga akhirnya, korban kembali memberikan uang sebesar Rp200 ribu.

Merasa terancam dan sadar jadi korban pemerasan, BA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Kini, kedua pasangan ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi korban aksi pasangan ini.

Keduanya dijerat pasal berlapir yakni Pasal 368 KUHP jo 64 KUHP jo 35 KUHP sub 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim