Agenda Terakhir KPK di Mojokerto, Periksa Sejumlah Pejabat dan Rekanan

Agenda Terakhir KPK di Mojokerto, Periksa Sejumlah Pejabat dan Rekanan

TerasJatim.com, Mojokerto – Setelah memeriksa 22 anggota DPRD Kota Mojokerto, penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto dan rekanan swasta, terkait OTT dalam kasus pengalihan anggaran pembangunan PENS, Jumat (14/07).

Dari pihak eksekutif yang diperiksa penyidik anti rasuah ini, masing-masing M Efendi, Sekretaris DPRD, Riyanto, Kabid Perbendaharaan BPPKA, Haris, ajudan Ketua DPRD, Puguh, Pramu pimpinan dewan, serta Taufiq dan Urip Supangat, dari pihak rekanan swasta.

Saat pemeriksaan berlangsung, tampak Edwin Endra Praja, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, yang datang menemui tim penyidik KPK di aula lantai II Mapolresta Mojokerto. Kedatangan Edwin ini untuk menyerahkan bukti transfer uang senilai Rp5 juta yang sudah disetorkan ke rekening milik KPK.

“Hanya menyerahkan bukti transfer uang senilai Rp5 juta yang dikembalikan kepada KPK,” ujarnya singkat.

Uang tersebut merupakan pemberian dari Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, saat bulan Ramadhan lalu. Uang tersebut bagian dari uang yang diduga hasil suap yang kemudian dibagikan untuk semua anggota DPRD Kota Mojokerto.

Edwin menambahkan, meski pemberian uang kepada para anggota diberikan secara kolektif, namun untuk mengembalikannya ke KPK dilakukan secara sendiri-sendiri.

Terpisah, Kapolres Kota Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo menjelaskan, sesuai surat dari KPK, aula Polres Kota Mojokerto digunakan sebagai pemeriksaan mulai Selasa (11/07) hingga Jumat (14/07).

Dengan demikian, agenda pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap ini hanya sampai Jumat (14/07), terkecuali jika ada perpanjangan waktu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 16 Juni 2017 lalu terhadap sejumlah orang terkait kasus suap untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS senilai Rp13 Milyar..

Dalam OTT tersebut KPK akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febriyanto, Ketua DPRD Purnomo dari PDIP, dua wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani, dari PKB serta Umar Faruq dari Partai Amanat Nasional dengan barang bukti Rp 470 juta. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim