Ada Kecurangan PPDB? Lapor ke KPK, Ini Jalurnya
TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menerima pengaduan adanya tindak gratifikasi maupun dugaan korupsi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik mengatakan, ada 3 jalur pengaduan masyarakat terkait kecurangan PPDB ini.
“Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman https://gol.kpk.go.id/. Kedua, pengaduan dapat disampaikan melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” jelas Indira, dalam Konferensi Pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024 beberapa waktu lalu.
Ketiga, lanjut dia, pengaduan dapat langsung dilakukam ke Gedung KPK. “Jadi, ini adalah tiga jalur yang dapat dilakukan jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan KPK ini untuk mendukung penuh proses pelaksanaan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan. Oleh sebab itu masyarakat pun diharapkan aktif ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan PPDB ini. (Her/Kta/Red/TJ)