Acara Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Sidoarjo Dibubarkan Aparat

Acara Hajatan di Rumah Kades Sidokepung Sidoarjo Dibubarkan Aparat

TerasJatim.com, Sidoarjo – Aparat gabungan membubarkan hajatan yang menampilkan hiburan electone dan wayang kulit di rumah Elok Suciati, Kepala Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jatim, Sabtu (05/06/21) malam.

Pasalnya, selain acara tersebut diduga tak mengantongi ijin, juga dinilai melewati batas waktu hajatan, yakni sampai pukul 10 malam.

Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar yang dipimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin, langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan. Petugas meminta agar acara hiburan tersebut dihentikan. Sang tuan rumah pun kemudian berkenan menghentikan hiburan hajatan.

“Hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo Nomor: 58 tahun 2020,” jelas Samirin, kepada TerasJatim.com, di lokasi hajatan, Sabtu malam.

“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” imbuh dia.

Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran pun tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Hal ini untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan kembali. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim