Abraham Samad dan 2 Tokoh Lainnya Hadiri Sidang Eksepsi Dahlan Iskan
TerasJatim.com, Surabaya – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, bersama pakar komunikasi Efendi Gazali dan ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri, tampak terlihat datang dalam sidang kasus penjualan aset PWU Jawa Timur dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/12).
Dilansir dari Okezone, ketiga tokoh tersebut tiba di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya sekira pukul 09.00 Wib. Ketiganya langsung bertemu Dahlan Iskan di ruang lobi dan saling berbicara.
Selanjutnya mereka masuk ke dalam ruang tunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dahlan Iskan di antaranya Yusril Izha Mahendra, Pieter Tallaway, Indra Prijangkasa, juga sudah berada di lokasi.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa digelar di ruang sidang Cakra. Sejumlah masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan Dahlan Iskan juga sudah memenuhi kursi pengunjung.
Dalam pembacaan eksespsi kali ini akan dilakukan dua format. Pertama adalah eksepsi yang akan dibacakan oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan dan yang kedua akan dibacakan oleh Dahlan Iskan sendiri. “Hari ini agendanya adalah pembacaan eksepsi,” kata Indra Prijangkasa, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan dijadikan terdakwa dalam kasus penjualan aset PT. PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.
Saat itu, Dahlan Iskan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, 2000-2010.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Medang.
Sementara Dahlan Iskan sendiri menjadi tahanan kota. (Ah/Red/TJ)