Ngecer Pil Koplo, Wanita Asal Plumpang Tuban Ditangkap Polisi

Ngecer Pil Koplo, Wanita Asal Plumpang Tuban Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Tuban – Diduga nyambi jualan pil koplo, wanita berinisial Lie (40), ditangkap jajaran Sat Reskoba Polres Tuban di Desa Ngrayung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Jawa Timur, pada Jumat kemarin.

Informasi yang dihimpun, penangkapan perempuan yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan 700 butir  pil daftar G alias pil koplo jenis Karnophen di dalam rumahnya yang juga dijadikan sebagai ajang bertransaksi.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp700 ribu hasil penjualan dan sebuah tas merk Sixty yang dipakai menyimpan ratusan pil terlarang tersebut.

Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Made Patra Nagara membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku tiap harinya bekerja sebagai pedagang yang juga nyambi sebagai pengedar. Terungkapnya kasus ini atas laporan dari masyarakat,” ungkap perwira asal Bali itu, Minggu (13/11).

Kini, wanita tersebut diamankan di Mapolres Tuban, dan dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Wid/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim