99 Koperasi di Malang hanya Papan Nama

99 Koperasi di Malang hanya Papan Nama

TerasJatim.com, Malang – Sebanyak 99 koperasi yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, saat ini hanya tinggal papan nama, dan pertengahan Maret mendatang bakal ditutup karena tidak memenuhi syarat berdirinya sebuah koperasi.

“Koperasi yang akan kami tutup ini tidak memiliki sistem pembukuan yang bagus dan jumlah anggotanya pun tidak sesuai ketentuan minimal, yakni 20 orang. Selain itu, koperasi tersebut juga hanya tinggal papan nama saja,” kata Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Malang Herman Suryakumolo di sela  apat kerja Dekopin di Malang, Rabu kemarin.

Selama ini, lanjutnya, ke-99 koperasi tersebut mati suri, bahkan ada koperasi yang ditutup karena permintaan anggotanya.

Dengan akan ditutupnya 99 koperasi tersebut, koperasi yang ada di Kota Malang tinggal 676 koperasi dengan jumlah anggota hampir mencapai 900 ribu jiwa.

Ia mengemukakan sebelumnya pihaknya sudah menyosialisasikan kepada 100 koperasi bermasalah agar mengurus perizinan. Namun, sampai saat ini yang mengurus satu koperasi dan menjalankan rapat internal. Sedangkan 99 koperasi lainnya tidak menanggapi dan tidak mengurus perizinannya, sehingga terpaksa harus ditutup.

“Dengan ditutupnya 99 koperasi yang selama ini mati suri itu, kami juga melakukan pemetaan terhadap koperasi yang sehat dan tetap beroperasi. Cara ini cukup efektif untuk memetakan keberadaan koperasi di daerah ini,” ucapnya.

Koperasi kota Malang, katanya,  dinilai sebagai barometer perkembangan koperasi di Jawa Timur, dan atas torehan prestasi tersebut,  Wali Kota Malang  Moch Anton dinominasikan meraih Jasa Bhakti Koperasi Tingkat Nasional.

Sementara itu, Ketua Umum Dekopinda Provinsi Jawa Timur H Mubin berpesan agar koperasi di Kota Malang dalam ruang geraknya harus mematuhi prosedur peraturan perundangan yang ada serta mampu menjadi fasilitator sekaligus mengedukasi anggota dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Wali Kota Malang Moch Anton dalam sambutannya meminta seluruh koperasi agar tetap tangguh dan menjadi soko guru ekonomi nasional, khususunya di Kota Malang. Koperasi tidak hanya meningkatkan kelembagaannya, tapi juga bisa memberikan wadah untuk kesejahteraan anggotanya.

“Lembaga ini harus membangun sinergitasnya dengan pemerintah, apalagi kita menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sebab peran koperasi tidak hanya berkutat pada masalah simpan pinjam, tetapi dalam kiprahnya lembaga ini harus bisa menjadi wadah ekonomi kreatif khususnya para pemuda,” ujarnya.

Menurut dia, kalau para pemuda tidak diberdayakan, mereka hanya akan menjadi penonton. Karena itu koperasi harus berperan dalam menumbuhkan UKM.

Namun demikian, syarat badan hukum koperasi juga sangat penting dan harus diperhatikan karena berkaitan dengan pengelolaan uang masyarakat. “Kita tidak bisa seperti yang dulu, pemerintah pun juga harus lebih berhati-hati. Sebuah koperasi harus ada badan hukum dan sertifikasinya,” tuturnya.

Pada pembukaan Raker Dekopinda Kota Malang di kantor Dekopinda kota Malang tersebut, empat koperasi angkutan menerima surat ketetapan berbadan hukum yang diberikan oleh Wali Kota Malang Moch Anton. (TJ-dari ANTARA)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim