9 Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Rata-Rata Residivis

9 Pengedar Sabu di Sidoarjo Ditangkap, Rata-Rata Residivis

TerasJatim.com, Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 9 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus yang sma.

Kesembilan tersangka yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, para tersangka ini diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong, serta di wilayah Pasuruan.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika,” ujar Christian, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, barang haram tersebut berupa sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis Ineks, dan ganja seberat 60 gram. Barang bukti tersebut disita dari 4 kasus yang berbeda dari 9 tersangka itu.

Dalam mengedarkan narkotika, para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya. “Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,” sebut Christian.

Sebagai kurir, para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu.

Kombes Christian menyebut, dari salah satu orang tersangka, mengaku sudah 3 sampai 4 kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

“Penangkapan para tersangka ini hasil dari pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim