87 PMI Asal Jatim Yang Dideportasi, Tiba di Shelter Surabaya

87 PMI Asal Jatim Yang Dideportasi, Tiba di Shelter Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Tercatat sebanyak 87 “Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala” yang masuk dalam 387 PMI dideportasi dan rentan (lansia, sakit, anak dan ibu hamil), tiba di Shelter Surabaya Jl. Bendul Merisi No.2 Surabaya. Mereka telah menjalani karantina di Wisma Atlet Pandemangan Jakarta sejak kedatangannya tanggal 1 Nopember 2021 lalu, di Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnaker Jatim, Budi Raharjo mengatakan, selama karantina di Jakarta, para PMI tersebut telah didata domisili dan rekam ulang data kependudukannya oleh tim Dukcapil Kemendagri.

“Selain itu mereka sudah dinyatakan negatif test PCR sebelum kembali ke daerahnya masing-masing,” katanya.

Budi menyebutkan, mereka dideportasi karena bekerja unprosedural, overstay dan tindak pidana.

Berdasar surat pengantar resmi dari BP2MI, disebutkan asal daerah Jatim ada 87 orang dengan rincian, Kota Surabaya 6 orang, Pamekasan 8 orang, Kab Madiun 1 orang, Sumenep 17 orang, Kab Kediri 3 orang, Kab Blitar 1 orang, Bondowoso 3 orang, Trenggalek 1 orang, Kab Malang 5 orang, Bangkalan 6 orang, Jember 15 orang, Kab Probolinggo 6 orang, Ponorogo 3 orang, Lumajang 7 orang, Lamongan 1 orang, Situbondo 3 orang, Tulungagung 1 orang dan Tuban 1 orang.

Dalam hal ini, UPT P2TK Disnakertrans Jatim selain menyiapkan fasilitasi ruang transit, konsumsi, juga berkoordinasi dengan UPT BP2MI Surabaya serta Disnaker Kab/Kota untuk jadwal penjemputan.(Her/Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim