8 Orang Jadi Tersangka Kasus Carok di Tanah Merah Bangkalan, Salah Satunya Oknum Anggota DPRD

8 Orang Jadi Tersangka Kasus Carok di Tanah Merah Bangkalan, Salah Satunya Oknum Anggota DPRD

TerasJatim.com, Bangkalan – Peristiwa carok yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, yang menyebabkan 2 nyawa melayang pada hari Minggu (04/06/2023) pekan lalu, akhirnya mulai terungkap.

Jajaran Polres Bangkalan menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk 2 orang tersangka yang kini masih diburu.

Dari 8 orang tersangka carok massal yang menggemparkan Bangkalan tersebut, 5 di antaranya sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bacokan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, dari 8 orang tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan eks Kades Tanah Merah Laok berinisal HF, berusia 51 tahun.

“Terkait kasus di Desa Tanah Merah Laok, kami telah menetapkan delapan tersangka, empat orang diantaranya berasal dari warga Desa Baipajung, dan empat orang lainnya warga Desa Tanah Merah Laok,” kata Bangkit, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (16/06/2023) siang.

Bangkit merinci, ke-8 tersangka tersebut, yakni AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48), warga Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah. Sedangkan kubu lain yakni HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40), merupakan warga Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah.

Bangkit menambahkan, terdapat 2 tersangka yang kini masih diburu petugas. “Ada dua pelaku yang sedang kami cari keberadaanya. 2 pelaku tersebut yakni FR dan SMS,” lanjut dia.

Dia juga menyebut, tersangka FR yang masih buron itu merupakan anggota aktif DPRD Bangkalan. “Untuk keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD, masih dalam pencarian,” terangnya.

Terkait adanya penggunaan senjata api saat kejadian, Bangkit mengaku, jika pihaknya telah menemukan proyektil peluru di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dibuktikan juga dengan adanya luka tembak pada tubuh salah seorang korban yang dirawat di RSUD Bangkalan.

“Untuk senjata api (senpi) masih kita dalami. Yang jelas kita menemukan proyektil satu, dua, dan ada persesuaian luka yang dialami salah satu korban,” lanjut Bangkit.

Dalam penyelidikan kasus berdarah ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti, berupa sejumlah senjata tajam jenis pisau, celurit, proyektil, dan pakaian korban.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan kami jerat Pasal 160, tentang delik provokasi serta penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia.

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, aksi carok terjadi di Desa Tanah Merah, Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (04/06/2023) pagi.  Akibat insiden tersebut, 2 orang tewas dan sejumlah orang lainnya terluka dan harus dirawat di rumah sakit. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim