8 Kali Beraksi di Wilayah Pasuruan, 2 Alap-Alap Motor Didor Polisi

8 Kali Beraksi di Wilayah Pasuruan, 2 Alap-Alap Motor Didor Polisi

TerasJatim.com, Pasuruan – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian di wilayah setempat.

Menyikapi hal itu, Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian meminta anggotanya untuk bekerja keras dalam memburu para bandit yang selama ini meresahkan warga di Pasuruan.

Dan hasilnya, anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya ditangkap, kedua pelaku masing-masing juga dihadiahi timah panas di salah satu kakinya. Mereka adalah Syaiful (22), pemuda asal Dusun Krajan Desa Ngembal Kecamatan Tutur dan Andik (21), pemuda asal Dusun Prodo Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan.

Menurut catatan polisi, keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha tipe Jupiter Z warna biru, nopol N 6747 XR di wilayah Dusun Alkmar Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Mustakim, yang merupakan rekan kedua pelaku saat beraksi.

Saat diperiksa, para pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 8 kali di sejumlah tempat, diantaranya di wilayah Kecamatan Purwosari, Wonorejo, dan Nongkojajar. Modusnya,  para pelaku menggonndol motor korbannya dengan cara menggunakan kunci T.

“Kedua pelaku terpaksa kami tembak, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap,” jelas AKP Khoirul Hidayat.

Kini komplotan penjahat sepesialis curat motor tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, guna mengungkap pelaku lain yang menjadi jaringan para pelaku yang sudah tertangkap.

Para pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim