7 Pengedar Narkoba di Lamongan Dibekuk Polisi

7 Pengedar Narkoba di Lamongan Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Dalam dua pekan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus 7 oramg tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dalam konferensi pers didampingi, Kasatreskoba AKP Akhmad Khusen dan Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, di ruang SKJ mapolres setempat, Kamis (21/01/21).

Miko, perwira alumnus Akpol 2001 ini mengungkapkan, ketujuh tersangka tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Modo, Ngimbang, Karanggeneng, Bluluk dan Deket.

“Ada dua tersangka yang diamankan karena terbukti mengedarkan sabu, yakni Zunaidi Wibowo alias Gombal, dengan barang bukti 0,48 gram sabu dan Arief Febrianto dengan barang bukti 3,53 gram sabu,” ungkap mantan Kapolres Kediri Kota ini.

Sedangkan lima tersangka yang terbukti mengedarkan pil koplo, adalah Moch. Ansori alias Galempo, bersama satu anak di bawah umur, dengan barang bukti 50 butir pil dobel L.

Kemudian ada Abdul Ghofur alias Glondor dengan barang bukti 500 butir pil dobel L, Andika Prasetya Wahyudi dengan barang bukti 180 butir pil dobel L, dan Angga Pradana dengan barang bukti 460 butir pil dobel L.

Untuk tersangka pengedar sabu-sabu, ujar Miko, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Sedangkan pengedar pil koplo dijerat dengan pasal 197, undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar,” pungkas pria asli Kota Semarang, Jawa Tengah ini. (Dev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim