66 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang Dinyatakan TMS

66 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang Dinyatakan TMS

TerasJatim.com, Malang – Dari 734 orang bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Malang yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, 66 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dulu di awal pendaftaran ada 734 orang, setelah melalui verifikasi administrasi dokumen yang melengkapi sekitar 645, kemudian ada tahapan perbaikan hingga tersisa 592 orang,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Jumat (18/08/2023).

Dia mengatakan, 66 orang bacalon yang tidak memenuhi syarat itu, berasal dari sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Malang.

Mereka itu dinyatakan TMS berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang.

“Sesuai hasil verifikasi, terdapat 66 bacalon tidak memenuhi syarat, dan 592 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dari 17 Parpol di Kabupaten Malang,” sebutnya.

Marhaendra menyebut, puluhan bacalon yang masuk dalam daftar TMS rata-rata sejumlah persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam PKPU Nomor: 10 Tahun 2023 dan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Misalnya ijazah tidak dilegalisir, surat pengadilan tidak sesuai, dan beberapa sejumlah persyaratan lainnya tidak dipenuhi,” rinci Marhendra.

Hingga batas dan ketentuan yang sudah ditetapkan, hanya 592 Bacalon yang masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS). “Dan akan kita umumkan tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023 melalui media cetak, elektronik dan laman resmi KPU Kabupaten Malang. Selanjutnya meminta tanggapan masyarakat. Setelah itu masuk masa pengajuan perbaikan,” lanjut dia.

Disinggung parpol mana yang paling banyak bacalonnya dinyatakan TMS, Marhaendra menyebut ada dua parpol. Pertama, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan jumlah TMS 26 dari 50 bacalon yang diajukan. Selain itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan jumlah TMS 21 dan MS 29. (Syam/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim