59 Rumah Dinas Polisi di Colombo Surabaya Dikosongkan

59 Rumah Dinas Polisi di Colombo Surabaya Dikosongkan

TerasJatim.com, Surabaya – Sebanyak 59 KK penghuni rumah dinas polisi di kompleks Colombo di Jalan Ikan Kerapu Perak Barat Surabaya hari ini ditertibkan. Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk peningkatan pelayanan satuan penyelenggara administrasi (satpas) kelalulintasan.

Meski begitu, tidak semuanya menurut. Ada warga yang menolak dan menggugat Polda Jatim ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol R Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penertiban itu dilakukan karena ada kepentingan umum yang harus lebih diutamakan. Yaitu, perluasan satpas untuk pelayanan kelalulintasan. “Gedung harus terbangun tahun ini juga. Anggaran juga sudah siap,” katanya, seperti dilansir JPNN, Kamis, 21/07).

Rencananya, gedung tersebut dibuat bertingkat dan memadukan beberapa pelayanan di satu tempat. Gedung itu cukup penting. Sebab, pelayanan di gedung tersebut juga bisa memangkas alur urusan kelalulintasan sehingga tidak berbelit-belit.

Menurut dia, berdasar pendataan, ada 59 rumah yang sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. Salah satunya adalah penghuni sudah memiliki rumah sendiri, tapi masih menempati rumah dinas. Ada juga yang sudah pindah dinas ke luar kota, tapi masih juga tidak beranjak dari rumah dinas.

Bukan itu saja. Ada juga rumah dinas yang ditempati polisi yang sudah pensiun. Menurut Argo, mereka tidak berhak tinggal di sana sesuai peraturan penggunaan rumah dinas.

Perwira dengan pangkat tiga melati itu menambahkan, sebelum penertiban tersebut, ada tahapan yang dilakukan. Salah satunya, sosialisasi kepada penghuni rumah dinas mengenai kebutuhan lahan. Mereka diminta untuk mengosongkan rumah secara sukarela. Sebagian penghuni dengan kesadaran sendiri meninggalkan rumah dinas.

Namun, ketika mendekati hari pelaksanaan, ada sejumlah penghuni yang masih memilih bertahan. Polda Jatim sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Karena tetap tidak mau pindah, akhirnya dilakukan penertiban. “Tidak tiba-tiba penertiban. Tahapannya sudah banyak,” jelasnya.

Argo menyatakan mendengar informasi bahwa ada penghuni yang menempuh upaya hukum atas penertiban tersebut. “Ora popo, enggak melok nduwe kok nggugat (tidak apa-apa. Tidak ikut punya kok menggugat, Red),” ucap Argo dengan nada Jogja yang khas.

Ada dua penghuni rumah dinas yang memilih mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka adalah Moejadi dan Endang. Moejadi merupakan pensiunan polisi yang sudah lama menempati rumah tersebut. Inti gugatan ke PTUN itu adalah meminta menunda penertiban sebelum mengecek keabsahan pemilik rumah tersebut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim