5 Tersangka Kasus Penembakan Sampang Ditangkap, Polisi: Motifnya Balas Dendam

5 Tersangka Kasus Penembakan Sampang Ditangkap, Polisi: Motifnya Balas Dendam

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap seluruh pelaku atas peristiwa penembakan terhadap Muarah (49), tokoh masyarakat di Banyuates, Sampang, Madura, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ada 5 orang yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan pelaku baru. Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, kesemuanya warga Sampang. Kemudian dua tersangka yang baru ditangkap, berinisial AR dan AH, keduanya warga asal Kabupaten Pasuruan.

“Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/01/2024).

Totok menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MW, yang merupakan oknum kepala desa, merupakan otak dalam peristiwa tersebut.

“Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang Rp50 juta untuk eksekutor,” sebut Kombes Totok.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/3-tersangka-kasus-penembakan-di-sampang-sudah-ditahan-polisi-masih-buru-pelaku-lain/

Sementara, tersangka H, berperan menyuruh tersangka S untuk mengawasi dan memantau aktivitas korban 6 hari sebelum aksi penembakan, serta memastikan 2 eksukotor telah melakukan penembakan terhadap korban.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan sepeda motor merek Vario warna hitam.

Totok menegaskan, jika motif peristiwa ini murni karena dendam sejak 2019 lalu, dan tidak ada unsur politik.

“Tidak ada kaitannya dengan motif politik, tapi murni bahwa tersangka MW itu dendam berkaitan dengan peristiwa di 2019. Di mana anak buahnya MW waktu itu menjadi korban penembakan oleh korban,” tandas Totok.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usut-kasus-penembakan-di-sampang-polda-jatim-turunkan-tim-labfor-hingga-jatanras/

Selanjutnya dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, 7 unit handphone, 2 unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim