5 Bulan Buron, Pemuda asal Arjasa Jember Dibekuk di Surabaya

5 Bulan Buron, Pemuda asal Arjasa Jember Dibekuk di Surabaya

TerasJatim.com, Jember – Pelarian ABD (18), pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa Jember, akhirnya berakhir.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang buron selama 5 bulan ini, dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjasa, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Tambak Sawah, Kecamatan Rungkut Surabaya, pada Kamis (30/08) lalu.

Kapolres Jember AKBP, Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka merupakan pelaku curas yang terjadi pada Sabtu, 24 Maret 2018, sekira jam 18.15 wib, di Dusun Krajan Desa Kamal Kecamatan Arjasa.

Pelaku sengaja masuk ke dalam rumah korban pasangan sumai istri Imam Rohadi dan Vita Via. Saat itu Imam tertidur, sedangkan Via menghadiri hajatan di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumahnya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang dan pada saat ada di dalam rumah tersebut kepergok oleh anak pemilik rumah yang bernama NS (12). Pelaku panik karena takut aksinya diketahui oleh anak itu, tanpa pikir panjang langsung mencekik dan memukul kepala korban dengan sebuah palu besi yang diambilnya kebetulan ada di dekat TV yang ada di rumah korban,” beber Kusworo.

Setelah itu, pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan pelaku langsung kabur melalui pintu belakang setelah berhasil membawa barang milik korban berupa; 2 buah Handphone merk Samsung J2 Prime dan merk Evercross warna putih.

Atas kejadian itu anggota Polsek Arjasa kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Korban mengalami luka berat di kepala dan saat itu dilarikan ke RSD dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan perawatan. Dimana korban sampai saat ini masih belum sembuh total masih mengalami trauma fisik dan fsikis,” ujarnya.

Kusworo mengatakan setelah melakukan aksinya, pelaku kabur keluar kota, dan berpindah-pindah tempat.

Namun atas kesabaran polisi, berbekal pengembangan kasus dan berkat kerjasama petugas dengan perangkat desa setempat, akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Lumajang. Namun setelah sampai di Lumajang, pelaku ternyata sudah kabur ke Surabaya.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian melakakuan pengejaran di Surabaya. Sesampai di kota Pahlawan ini, pelaku diketahui sedang bercengkerama dengan teman-temannya.

Tanpa kesulitan Kapolsek Arjasa AKP. Eko Basuki bersama Unit Reskrim Polsek Arjasa yang langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Jember untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) 4e yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim