44 Petani di Wlingi Blitar Ditangkap Polisi

44 Petani di Wlingi Blitar Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Sebanyak 44 petani dari Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Jawa Timur, ditangkap polisi saat menanami lahan yang diklaim milik leluhur mereka.

Sis, salah satu petani yang ikut diamankan polisi mengaku bingung kenapa dirinya ditangkap. Padahal dia hanya menanami ketela pohon di lahan yang sudah puluhan tahun digarap keluarganya.

“Saya ini menanam ketela, lha kok tiba-tiba ditangkap ini kenapa. Kalau memang gak boleh ditanami mbok ya dijaga polisi, kami dikasih tahu, jangan ditangkap seperti ini. Wong keluarga saya sudah puluhan tahun nanami lahan ini,” katanya.

Sementara, Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya pada wartawan menyebutkan, dalam penangkapan ini 2 warga dinyatakan sebagai provokator, sedangkan yang 42 dikenakan pasal tipiring.

“Dua orang atas nama SJ dan DR kami tetapkan sebagai provokator. Penangkapan ini kami lakukan setelah adanya mediasi antara dua pihak dan memberikan penjelasan hukum kepada warga, namun mereka bersikeras menyatakan jika itu merupakan tanah leluhurnya,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan atas laporan dari Suparto (71)  warga Dusun Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Pelapor adalah  pimpinan di PT Dewi Sri Perkebunan Sengon yang memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 13 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlaku hinga tahun 2036. PT Dewi Sri selama ini menanam karet dan kopi serta cengkeh.

Dalam laporannya dinyatakan bahwa  selama ini terdapat sekelompok orang warga dekat kebun tersebut dipimpin oleh SJ dan DR  yang berusaha menguasai tanah kebun.

Saat ini, 42 petani yang terkait tipiring sudah dipulangkan dengan sanksi wajib lapor, sementara dua orang yang diduga sebagai provokator masih diperiksa polisi.

Mereka terancam pasal 160 tentang penghasutan. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim