40 Anggota DPRD Kota Malang Diminta Pahami Area Rawan Korupsi

40 Anggota DPRD Kota Malang Diminta Pahami Area Rawan Korupsi

TerasJatim.com, Malang – Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang dilantik di Gedung DPRD Kota Malang Jatim, Senin (10/09) siang.

Pelantikan ini terbilang cukup istimewa lantaran dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Gubernur Jatim Soekarwo, pejabat pemerintah Kota Malang, serta perwakilan dari 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada 40 anggota DPRD Kota Malang yang baru dilantik bersama Pemkot setempat, untuk bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Tjahjo meminta DPRD Kota Malang yang baru bersama Pemkot Malang memahami area rawan korupsi.

“Kemendagri atas nama Pemerintah Pusat menyampaikan apresiasi kepada Pemda Jatim, khususnya Pak Gubernur (Soekarwo; red), yang dengan cepat melakukan beberapa langkah-langkah,” kata Tjahjo usai pelantikan di Gedung DPRD setempat, Senin (10/09).

Pelantikan 40 Anggota DPRD Kota Malang terlaksana atas konsolidasi dengan partai politik, KPU, Bawaslu dan Forkopimda setempat.

Setelah dilantik, Tjahjo meminta, DPRD segera berkoordinasi dengan Pemkot Malang untuk membahas anggaran 2019 yang harus diselesaikan bersama pada 15 September 2018.

Diingatkan pula oleh Tjahjo, mengenai penyusunan perda, fungsi pengawasan hingga fungsi menggerakkan dan mengorganisir masyarakat.

Tjahjo menambahkan, kehadirannya bersama Direktur Otonomi Daerah Kemendagri dalam pelantikan 40 Anggota DPRD Kota Malang tersebut, semata-mata untuk memastikan semuanya berjalan baik.

Ia meminta, arahan Gubernur Jatim Soekarwo hendaknya dilaksanakan agar roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. “Kedua, pahami area rawan korupsi, baik yang menyangkut perencanaan anggaran. Menyangkut dana hibah bansos, menyangkut retribusi dan pajak, dan menyangkut pengadaan barang dan jasa,” pesan Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, semua itu harus dipahami karena keberadaan anggota dewan sejajar dengan Pemerintah Daerah. Masing-masing pihak harus terus berkomunikasi untuk saling mengisi, mengawasi, mengoreksi dan sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di daerahnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim