4 Wanita asal Banyuwangi Diamankan Polisi dari Penampungan TKI Ilegal di Jember

4 Wanita asal Banyuwangi Diamankan Polisi dari Penampungan TKI Ilegal di Jember

TerasJatim.com, Jember – Aparat Polres Jember menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Tempurejo, Desa Wonojati Jenggawah, Kabupaten Jember Jatim, Jumat (02/02).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya juga berhasil menyelamatkan empat wanita calon TKI yang menjadi korban, serta menangkap seorang pria bernama Prasetyo (31), yang diduga sebagai penyalur sekaligus pemilik penampungan.

Kusworo menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga, jika bangunan ruko milik Prasetyo itu digunakan menjadi tempat penampungan TKI ilegal.

“Salah satu keluarga korban ada yang melaporkan ke kami, jika ada keluarganya yang dicurigai akan berangkat menjadi TKI dengan jalur ilegal,” katanya, Sabtu (03/02).

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap salah satu pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang berada di Jenggawah.

“Setelah diselidiki dan kami cek, ternyata benar kalau di ruko ini dijadikan aktivitas sebagai tempat penampungan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pemilik ruko sekaligus agen yang memberangkatkan TKI ilegal ini mencari korban dengan menggunakan cukong atau perantara. Para calon TKI diiming-imingi gaji besar dan prosesnya cepat.

“Dalam melakukan perekrutan, pelaku menggunakan jasa kurir untuk mencari calon TKI dengan iming-iming biaya murah serta gaji besar dan cepat berangkat,” imbuhnya.

Kusworo menambahkan, bahwa PJTKI ilegal ini beroperasi sejak pertengahan 2017. Selama ini sudah memberangkatkan 3 TKI ke luar negeri dengan tujuan Singapura.

Dalam penyaluran calon TKI ke luar negeri, tersangka terlebih dahulu melakukan perekrutan dan menampung di ruko miliknya. Setelah ada majikan yang pesan, tersangka baru memberangkatkan calon TKI-nya. Selama di penampungan, calon TKI diberi makan dua kali dan diadakan pelatihan.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil memulangkan empat calon TKI ilegal yang ada di penampungan. Keempat TKI ini masing-masing Yuli Ratna, warga Ploasan Gendoh Banyuwangi, Musrini, warga Tegal Dlimo Banyuwangi, Sri Wahyuni, warga Singojuruh Banyuwangi dan Hanum, warga Desa Sukosari Kecamatan Muncar Banyuwangi.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, diantaranya surat ijin HO, surat Ijin Penampungan, surat ijin pelaksana penempatan, foto copy surat perpanjangan ijin penempatan TKI, dan foto copy nota kesepahaman dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember, dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.  21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo Psal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim