4 Tahun Jadi Buron Kasus Perzinahan, Wanita Muda asal Malang Ditangkap di Bantul

4 Tahun Jadi Buron Kasus Perzinahan, Wanita Muda asal Malang Ditangkap di Bantul

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil mengamankan Dety Rizkiani, perempuan 26 tahun, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dalam perkara perzinahan.

Terpidana Dety, warga asal Ngestiharjo Kabupaten Bantul DIY, yang bertempat tinggal di Singosari Kabupaten Malang ini, tercatat sebagai buronan kejaksaan pada 2020 lalu.

Setelah 4 tahun jadi buronan, terpidana Dety akhirnya diketahui berada di tempat persembunyiannya di jalan Pedukuhan II Sumberan Bantul, Yogyakarta.

Tim Tabur kemudian menangkapnya, pada Rabu 28 Februari 2024, pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam rilis resmi Kejati Jatim yang diterima TerasJatim.com, Kamis (29/02/204) malam, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Nomor:778/Pid.B/2019/PN Kpn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor: 377/PID/2020/PTSBY, Dety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Zina” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Dengan demikian, majelis hakim yang menyidangkan kasus ini memvonis Dety dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Usai diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Dety selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa Kejari Kabupaten Malang untuk menjalani masa hukumannya di LP Wanita Gunung Kidul Yogyakarta.

Untuk diketahui, Dety terjerat kasus hukum lantaran berselingkuh dengan SY seorang pria beristri. Dari hasil perselingkuhan tersebut, Dety melahirkan seorang anak. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh istri sah SY, hingga akhirnya Dety dinyatakan bersalah. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim