4 Tahun Buron, Terpidana Koruptor Ditangkap di Tuban

4 Tahun Buron, Terpidana Koruptor Ditangkap di Tuban

TerasJatim.com, Tuban – Tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk pelaku korupsi di negeri ini.

Hal ini dibuktikan dengan dibekuknya Ahmad Marzuki, buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Tuban, di tempat persembunyiannya selama ini, di Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Kota Kabupaten Tuban Jatim.

Marzuki dibekuk masih hanya mengenakan tshirt dan kain sarung, pada Rabu (20/02/19) pagi, sekira jam 05.40 WIB, saat akan keluar rumah membeli makanan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi atas penjualan produk Uniliver di PT PPI cabang Bandarlampung yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp.200juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp986.639.959,- subsidair 3 tahun penjara.

Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, penangkapan terhadap DPO Ahmad Marzuki ini, merupakan bagian dari program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI.

Marzuki merupakan buronan ke-18 di Tahun 2019 yang berhasil ditangkap. Kejaksaan Agung RI sendiri menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim