4 Sektor Ini Yang Turun Angka Korupsi dan Punglinya

4 Sektor Ini Yang Turun Angka Korupsi dan Punglinya

TerasJatim.com – Hasil Survei Nasional Korupsi tahun 2018 menunjukkan, terdapat 4 sektor yang tingkat korupsi atau pungutan liarnya (pungli) mengalami penurunan signifikan. Sebagian bahkan menurun lebih dari 50%.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi’, yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hadir dalam diskusi tersebut Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Ketua Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan Staf Khusus Presiden yang juga mantan juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Yanuar Nugroho mengemukakan, keempat sektor itu adalah Kesehatan, Administrasi Publik, Pendidikan dan Pelayanan Kepolisian.

“Di sektor kesehatan pengalaman diminta uang di luar biaya resmi menurun dari 14% ke 5% dari tahun 2016 ke tahun 2018. Di sektor administrasi publik, penurunannya juga tinggi, dari 31% menjadi 17%. Sedangkan di dunia pendidikan, turun dari 18% menjadi 8%, dan di bidang pelayanan kepolisian, dari angka pungli yang tinggi 60%, berhasil ditekan menjadi 34% dalam dua tahun,” kata Yanuar dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (12/01/19).

Yanuar bahkan mengaku pernah menjumpai ada seorang warga di Lombok, NTB, yang menderita sakit karena gempa, oleh keluarganya dibawa ke dukun karena takut akan biaya.

“Saya mengantar sendiri warga tersebut didampingi keluarganya. Begitu mendapatkan pelayanan kesehatan, hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.

Sementara, Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, mengatakan, secara normatif rasa keadilan di masyarakat meningkat. “Yang perlu ditingkatkan lagi adalah dari sisi rasa keadilan yang substansial. Sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa hukum tidak hanya tajam ke atas tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Presiden Jokowi, menurut Antasari, berhasil menumbuhkan keberanian masyarakat untuk menuntut keadilan ketika mengalami persoalan hukum. Pada aspek inilah, menurut Antasari, dibutuhkan penegak hukum yang mampu membaca hukum tidak hanya dari aspek yuridis, tetapi juga sosiologis.

Sedangkan, Staf Khusus Presiden Johan Budi yang hadir dalam diskusi itu mengemukakan, komitmen Presiden Jokowi dalam mewujudkan rasa keadilan di masyarakat sudah tidak perlu diragukan lagi, apalagi dalam kasus korupsi.

“Kita bisa melihat bagaimana sikap Presiden ketika KPK dicoba untuk dilemahkan kewenangannya. Presiden di situ menunjukkan ketegasannya dan komitmennya,” kata Johan.

Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurut Johan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi, dimana lima pejabat tinggi negara dan kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama yang menetapkan bahwa 11 aksi pencegahan korupsi ujungnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim