4 Perampok Nasabah Bank di Tulungagung Ditangkap, Seorang Pelaku Kabur

4 Perampok Nasabah Bank di Tulungagung Ditangkap, Seorang Pelaku Kabur

TerasJatim.com, Tulungagung –  Aparat Polres Tulungagung membekuk empat pelaku percobaan perampokan ratusan juta rupiah milik Agustinus, seorang nasabah bank di Tulungagung Jatim. Para pelaku merupakan sindikat perampok antar kota dan merupakan residivis kambuhan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo mengatakan, peristiwa percobaan perampokan tersebut terjadi pada Jumat (12/01) siang di kawasan GOR Lembu Peteng Tulungagung.

“Selain empat pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil KIA Picanto nopol W 1766 SO, dua buah kunci leter T, satu buah ban mobil yang terkena paku dan empat buah handphone,” jelasnya, Sabtu (13/01).

Mustijat menuturkan, kejadian bermula saat korban mengambil uang di Bank Mandiri senilai Rp150 juta. Saat berada di perjalanan, ban pikap yang dikendarainya kempis, sehingga korban menepikan mobilnya di dekat GOR Lembu Peteng. Namun  tiba-tiba datang komplotan pelaku dan berusaha membuka pintu mobil korban.

Mengetahui kejadian tersebut, korban berteriak dan didengar seorang petugas kepolisian. Mendapat laporan dan ciri-ciri kendaraan pelaku, petugas akhirnya mengejar pelaku sembari meminta bantuan anggota kepolisian lainnya.

Hingga akhirnya empat pelaku ditangkap di dekat Masjid Jami’ Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Namun, Fadil alias Bakwan, satu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor Satria berhasil kabur. Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas, lantaran keduanya berusaha melawan saat akan dibekuk.

Keempat pelaku tersebut, masing-masing Rizky Saputra (48) warga Kahuripan Nirwana Vilage Kabupaten Sidoarjo, Budi waluyo (50) warga Sidorahayu Lamongan, Salman (40) warga Desa/Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan dan Zainudin (52) warga Ujung Pandang Kecamatan Teluk Kota Makassar.

Keempat pelaku mempunyai peran berbeda. Zainudin bertindak sebagai eksekutor, Budi Waluyo dan Rizky Saputra berperan mengawasi situasi, sementara Salman berperan sebagai sopir. Sedangkan Fadil alias Bakwan (40), pria asal Krian Sidoarjo yang kini masih buron berperan sebagai pemasang ranjau paku.

“Modus pelaku dengan mengempes ban mobil korban, kemudian saat korban lengah pelaku mencungkil pintu,” ujar Mustijat.

Mustijat menambahkan, sebetulnya korban sudah merasa curiga mengetahui tengah diawasi oleh seseorang saat berada di bank.

“Pelaku mengakui pernah melakukan perampokan pada September 2017 terhadap korban Agus Muhaji, Kepala Desa Doroampel. Waktu itu korban mengalami kerugian uang ADD dan DD senilai Rp49 juta dari Bank Jatim di kawasan Ngunut,” imbuhnya.

Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim