4 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Jalan Pattimura Jombang Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 4 pemuda pelaku pengeroyokan brutal terhadap seorang remaja di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jatim.
Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu (23/04/2024), saat bulan Ramadan itu, ternyata bermotif dendam pribadi.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing FWW (24), FA alias Payeng (19), DGP (21), warga Kecamatan Plandaan, Jombang dan MIM (19), warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
“Dari tujuh orang yang kami amankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (10/04/2025) sore.
Sementara, korban bernama Ferdi Angga Saputra (19), warga Jombang. Korban mengalami luka serius di leher dan kaki kiri.
Sementara, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, korban menjadi sasaran aksi kekerasan oleh gerombolan bermotor yang konvoi keliling kota. “Salah satu tersangka memiliki dendam pribadi terhadap korban,” sebutnya.
Kelompok pelaku mencari sasaran hingga akhirnya berpapasan dengan korban di Jalan Pattimura. “Saat berpapasan, mereka langsung melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban,” jelasnya.
Peristiwa yang sempat viral itu bermula saat korban Ferdi dan 3 temannya pulang usai membeli makanan sahur di kawasan Jombang Kuliner. Saat melintas di Simpang Empat SMA 2 Jombang, mereka berpapasan dengan konvoi sepeda motor para pelaku.
Sekitar 50 meter sebelum tiba di rumah, motor yang dikendarai Ferdi langsung ditendang para pelaku hingga korban jatuh. Sementara tiga teman korban berhasil melarikan diri.
Korban Ferdi menjadi bulan-bulanan belasan pemuda bermotor yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang. Aksi tersebut sempat direkam warga dan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami tegaskan komitmen Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Margono.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kriminal di lingkungan mereka ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)