4 Pelajar MTs Sunan Drajat Sugio Lamongan, Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Adik Kelas

4 Pelajar MTs Sunan Drajat Sugio Lamongan, Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Adik Kelas
Muhammad Ananda Prasetyo (15), saat diambil keterangan oleh polisi di ruang perawatan RSUD Lamongan

TerasJatim.com, Lamongan – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Ananda Prasetyo (15), yang diduga dilakukan oleh empat kakak kelasnya di MTs Sunan Drajat Sugio Lamongan, memasuki babak baru.

Jajaran penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, akhirnya menetapkan empat tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban terluka dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Keempat tersangka tersebut, masing-masing Eg, Na, Bud dan Fir. Keempatnya juga tercatat sebagai siswa kelas 3 di sekolah yang sama dengan korban.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ipda Raksan, Paur Humas, di Mapolres Lamongan, Senin (02/05).

Menurutnya, penetapan keempat tersangka dilakukan selain laporan dari pihak korban, juga berdasarkan alat bukti dan pengakuan para tersangka.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, Muhammad Ananda Prasetyo (15), siswa kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sunan Drajad Sugio Lamongan Jawa Timur, harus menjalani operasi di RSUD dr. Soegiri Lamongan, akibat dianiaya oleh empat  kakak kelasnya.

Perut korban harus dioperasi di tiga titik akibat luka dalam, pada Jumat (22/04) sore.

Korban mengaku selama ini sering menjadi korban pemerasan uang oleh para pelaku.

Pada kejadian terakhir, keempat kakak kelasnya itu kembali meminta uang, namun korban menolaknya. Saat jam istirahat, korban langsung digelandang ke kelas yang sedang kosong dan mengeroyoknya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim