4 Orang Pemalsu Kartu Elektronik Pajak Pasir di Lumajang Dibekuk, 1 Buron

4 Orang Pemalsu Kartu Elektronik Pajak Pasir di Lumajang Dibekuk, 1 Buron

TerasJatim.com, Lumajang – Polres Lumajang menangkap 4 orang pelaku yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir (e-Pasir).

Mereka adalah MZ (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32), warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; MA (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh; dan M(59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Saat ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penjual serta pembuat kartu pajak e-Pasir.

Kasatreskrim Porles Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, dalam kasus ini, terdapat 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu orang berinisial D, masih buron.

“Sampai saat ini kami menetapkan 4 orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih DPO,” kata Dhedi, Selasa (15/08/2023).

Dhedi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat 2 orang sopir truk pasir menunjukan kartu pajak e-Pasir. Namun saat melakukan tapping di stock pile, ternyata kartu tersebut tidak bisa digunakan.

“Kita selidiki ternyata memang benar e-Pasir yang digunakan itu palsu. Kemudian kami melakukan pengembangan dan di dalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan e-Pasir ini,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka menjual kartu palsu elektronik pajak untuk pasir tersebut dengan harga Rp50 ribu hingga Rp70 ribu.

“Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp50 ribu sampai Rp70 ribu,” terangnya.

Dhedi menyebut, kartu pajak e-Pasir yang dibuat dan dijual tersangka ini terlihat jelas perbedaannya dengan yang asli.

“Kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu yang asli saat dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim