4 Orang Oknum Wartawan Dilaporkan Merusak Properti Staf Humas Polres Blitar

4 Orang Oknum Wartawan Dilaporkan Merusak Properti Staf Humas Polres Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Diduga merusak properti milik salah seorang staf Humas Polres Blitar, 4 orang yang mengaku sebagai wartawan tabloid mingguan, kini dilaporkan ke Satreskrim Polres Blitar.

Mereka adalah dua orang pria dan dua wanita, yakni VDZ, yang mengaku wartawan media Corong Rakyat, EWR, mengaku wartawan Kabar Desa, S,  yang mengaku wartawan media Aspirasi dan NH, yang mengaku wartawan media Poros Nasional.

“Berdasarkan laporan salah satu staf humas Polres Blitar, ada empat orang yang mengaku wartawan. Mereka masuk ruang humas tanpa ijin, lalu membuka paksa sebuah kardus. Walaupun sudah diingatkan jika itu milik salah satu staf humas, namun mereka tetap nekat dan tidak mengindahkan,” terang Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya di Mapolres Blitar, Kamis (13/07).

Karena tidak terima atas sikap sejumlah oknum wartawan yang berakibat properti tersebut rusak, lanjut Kapolres, staf humas lalu melaporkannya ke Satreskrim Polres Blitar.

“Kami akan tindak lanjuti pemeriksaan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Slamet.

Kapolres menambahkan, sesuai aturan dalam pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kapolres menjelaskan, meski mereka tidak langsung ditahan, namun dalam pekan ini mereka wajib datang ke Mapolres Blitar guna menjalani pemeriksaan.

“Kita akan dalami apa latar belakang pelaku melakukan perbuatan itu. Jika nanti ada kesaksian dan bukti-bukti pendukung, kita akan lanjutkan ke proses hukum berikutnya,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat 4 oknum yang mengaku wartawan tersebut mendatangi Mapolres Blitar untuk menanyakan beberapa permasalahan pada Senin (11/07) kemarin.

Tiba-tiba keempat oknum tersebut masuk ke ruang Humas Polres Blitar dan memaksa untuk membuka kardus milik salah seorang staf humas Polres Blitar untuk mengecek isi kardus tersebut.

Saat itu staf humas sudah mengingatkan agar mereka tidak membuka kardus tersebut tanpa seizin dari pemiliknya. Namun satu di antara mereka mengaku siap bertanggung jawab saat membuka kardus tersebut. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim