312 Napi Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

312 Napi Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

TerasJatim.com, Pamekasan –  Dari 703 orang napi, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, sebanyak 312 orang napi atau anak binaan, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus, pada perayaan hari raya Idul Fitri 1437 H, tahun ini.

Kalapas Klas IIA Pamekasan, Kusmanto Eko Putro melalui Kasie Bimbingan Narapidana dan Anak Didik,  Eko Arif mengatakan, seluruh napi yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi itu, terdiri dari napi narkoba dan napi pidana umum yang telah memenuhi persyaratan.

“Jumlah napi yang diusulkan, pidana umumnya 265, narkoba terkait PP 28 sebanyak 9 orang, terkait PP 99 sebanyak 10 orang, RU duanya 22 orang dan RK duanya 6 orang, sehingga jumlah yang kita usulkan 312 orang,” jelasnya.

Sehubungan dengan isi penghuni lapas yang belum diusulkan mendapatkan RURK, berjumlah 391 orang, karena tidak memenuhi persyaratan berjumlah 188 orang, terdiri dari 64 tahanan, terkait PP 99 berjumlah 100 orang, napi yang sedang menjalani subsidaer denda 7 orang dan 121 orang karena alasan lain.

Sementara itu, 203 orang napi lapas, tambah Eko Arif, masih dalam proses pengusulan remisi, sedangkan dari seluruh napi yang diusulkan dan kemungkinan bisa langsung bebas setelah permohonan remisinya dipenuhi dan disampaikan, hanya berjumlah 6 orang. (Is/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim