3 Tahun Lakukan Pungli, Oknum PNS di Sidoarjo Diciduk Tim Saber Pungli

3 Tahun Lakukan Pungli, Oknum PNS di Sidoarjo Diciduk Tim Saber Pungli

TerasJatim.com, Sidoarjo – Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini Ahmad Anwar (55), Warga asal Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring OTT lantaran diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan limbah B3, permohonan P2R, dan surat permohonan izin prinsip.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (12/05) sore kemarin, saat berada di tempat foto copy kantornya usai salat Jumat,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Haris, Sabtu (13/05).

Informasi yang dihimpun, Ahmad Anwar tertangkap saat bermaksud membantu seorang PNS dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), agar proses pengurusan izin terkait Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Surat Permohonan Izin Limbah B3 dipermudah.

Dalam aksinya, Ahmad yang hanya sebagai staf pegawai Kantor Sekretariat DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo ini juga dikabarkan menentukan tarif. Untuk SIUP meminta biaya Rp250 ribu hingga Rp700 ribu. Untuk ijin prinsip, ia meminta biaya Rp2 juta. Untuk ijin limbah B-3, ia meminta uang Rp2 juta dan untuk IMB, meminta biaya Rp1,5 juta.

Saat ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas surat perizinan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol W 2801 QR, serta uang tunai sebesar Rp6,7 juta yang  diduga dari hasil pungli.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah 3 tahun melakukan pungli,” jelas Kompol Haris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 11 UU Nomor 20 tahin 2001 tentang perubahan Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim