3 Pelaku Percobaan Curas di Peterongan Jombang Dibekuk, Seorang Pelaku Masih ABG

3 Pelaku Percobaan Curas di Peterongan Jombang Dibekuk, Seorang Pelaku Masih ABG

TerasJatim.com, Jombang – 3 pria asal Kecamatan Peterongan Jombang, dilaporkan nekat melakukan aksi percobaan curas di jalan raya Jembatan Kembar, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Ironisnya, seorang pelaku masih tergolong remaja bau kencur.

Tak ayal, lantaran aksi kriminalnya, ketiganya kini menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Mereka adalah ABM (15), warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, MSZ (24) dan MDZ (18), keduanya warga Dusun Sini, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Sedangkan korbannya adalah Kevin Putra Pradana Hardiantono (19), warga Dusun Kedung Papar, Desa Tanjung Gunung, Peterongan Kabupaten Jombang.

“Kejadiannya pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku mengadakan pesta miras di Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Kemudian tersangka ABM mengajak tersangka lainnya ke Jembatan Kembar dengan membawa senjata tajam berupa pedang dan Roti kalung,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, Senin (14/10/19).

Di tempat itu, ketiganya mendapati korban bersama temannya yang sedang duduk-duduk di atas jembatan. Lalu tersangka meminta handphone milik korban.

“Sadar menjadi incaran para tersangka, korban langsung menyembunyikan handphone miliknya di tempat yang gelap yang tidak diketahui oleh tersangka. Sehingga ketiga pelaku geram, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” beber Sugianto.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Peterongan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, didapat ciri-ciri dan identitas para pelaku. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti sebilah pedang dan roti kalung yang disembunyikan di bawah kursi sofa.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1,2 Jo pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. (Kar/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim