3 Pelaku Peledakan Rumah KPPS di Pamekasan Ditangkap, Ini Motifnya

3 Pelaku Peledakan Rumah KPPS di Pamekasan Ditangkap, Ini Motifnya

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah melakukan upaya penyelidikan, tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pamekasan, berhasil ungkap kasus ledakan di rumah Khusairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura.

Tercatat 3 orang pelaku ditangkap. Satu diantaranya diduga sebagai otak kejahatan sekaligus perakit bom serta eksekutor pengeboman.

Ketiga pelaku berinisial MS (38), warga asal Desa Nyalabu Daya, Pamekasan; MA (30). asal Desa Nyalabu Barat, Pamekasan; dan AR (30), warga Palengaan, Pamekasan.

Saat menggelar konferensi pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, yang didampingi Kabid Labfor Kombes Pol Sodik, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli dan Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan (bondet).

“Sedang pelaku MS, berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan ke rumah korban. Sementara, pelaku MA merupakan dalang dalam kasus pengeboman ini,” jelasnya, Jumat (23/02/2024)..

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/rumah-ketua-kpps-di-pamekasan-dibondet-otk-kapolda-terjunkan-tim-jihandak/

“Dari pemeriksaan, motif tersangka ini karena faktor dendam karena Feri (anak Kushairi) diduga sebagai informan kasus narkoba (sabu-sabu). Ini menjadi alasan untuk melakukan aksi peledakan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, oleh tersangka MA, kedua pelaku lainnya dijanjikan akan diberi imbalan sejumlah uang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan baku pembuatan bom, seperti bubuk mesiu, potasium dan bahan peledak mercon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim