3 Kali Digoyang Demo, Pemdes Sumuragung Bojonegoro Siap Akomodir Tuntutan Warga

3 Kali Digoyang Demo, Pemdes Sumuragung Bojonegoro Siap Akomodir Tuntutan Warga

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kantor Balai Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, kembali digeruduk seratusan warga yang melakukan aksi unjuk rasa. Aksi massa kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan warga dengan agenda yang sama, yakni menyoal aktivitas tambang pegunungan kapur di desa setempat.

Ditemui Kades Sumuragung yang didamping Forkopimka Baureno, koordinator aksi, Imron, menyampaikan beberapa hal terkait tambang yang disoal. PT Wirabumi Sejati, selaku perusahaan yang melakukan penambaangan disebutnya telah melakukan pelanggaran hukum.

Ia memaparkn dasarnya, yaitu sesuai rilis website resmi Kementrian ESDM Ditjen Minerba, bahwa Wirabum Sejati masuk list perusahaan penambangan minerba yang terkena sanksi, yaitu menghentikan sementara aktivitas penambaangan.

“Ini klir, sesuai data yang kami punya, PT Wirabumi harus menghentikan aktivitas penambangannya. Ini dari pusat lho. Berarti kalau tetap melakukan eksplorasi, artinya Wirabumi melanggar peraturan,” urai Imron, disambut yel-yel peserta aksi.

Oleh sebab itu, sambung Imron, warga meminta Kades Sumuragung untuk menutup tambang dan melarang Wirabumi beraktivitas dari segala bentuk eksplorasi di kawasan pegunungan kapur tersebut.

“Karena Wirabumi telah disanksi oleh pusat, maka pak kades harus tegas menolak semua kegiatan tambang. Itu tuntutan pertama,” jelas Imron sambil memegang beberapa lembar kertas hasil print out dari website yang menjadi patokannnya.

Kedua, lanjut Imron, warga menginginkan transparansi keuangan yang diperoleh dari kegiatan tambang sepanjang 6 tahun yang dianggap tidak jelas juntrungannya. Menurutnya, uang dari hasil tambang selama ini hanya dinikmati segelintir orang.

Tuntutan ketiga, yakni warga menghendaki jalan poros desa yang disebut pendemo adalah akses menuju Nglonder Desa Gajah, difungsikan setara dengan jalan raya.

Menanggapi tuntutan itu, Kades Sumuragung, H Matasim menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengakomodirnya. Ia menyebut bahwa pihak desa tidak punya kewenangan untuk melakukan penutupan tambang yang dikelola PT Wirabumi.

“Kamk pasti mengakomodir semua tuntutan itu, tetapi pemdes tidak punya kewenangan menutup tambang. Sebab lokasi penambangan itu statusnya adalah TN (Tanah Negara),” ungkap dia.

Maka, menurut Matasim, pihak Pemdes Sumuragung akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait tambang tersebut. Selain itu, Matasim juga akan segera mempublikasikan keuangan yang diperoleh dari aktivitas tambang dimaksud

“Soal keuangan tambang itu ada yang mengelola sendiri, ada panitia. Tetapi sebenarnya aecara berkala pengelolaannya selalu disampaikan dalam forum rapat di hadapan lembaga desa hingga RT. Tapi kami siap, daripada tidak kondusif dan muncul fitnah di sana-sini,” terang Matasim ditermui di ruang kerjanya.

Senada, Camat Baureno melalui Sekcam Muamar, juga menyatakan jika urusan pengelolaan tambang itu perizinannya dari Kementerian ESDM, sebab objeknya adalah berstatus Tanah Naegara (TN).

“Jadi, kami semua sepakat untuk mencari solusi bersama antara warga dan Pemdes Sumuragung guna mendapatkan penyelesaian tanpa menabrak peraturan,” ungkapnya landai.

Sekadar diketahui, aksi seratusan massa dengan membawa berbagai tulisan berisi tuntutan ini di bawah pengamanan aparat dari Polsek dan anggota Polres Bojonegoro. Hingga massa membubarkan diri tidak terjadi aksi anarkis, walaupun banyak teriakan pelampiasan emosi mereka. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim