3 Hari PPKM Darurat, Polres Blitar Tutup Kafe, Tangkap Penjudi Hingga Putar Balik Puluhan Kendaraan

3 Hari PPKM Darurat, Polres Blitar Tutup Kafe, Tangkap Penjudi Hingga Putar Balik Puluhan Kendaraan

TerasJatim.com, Blitar – Sejak diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Blitar Jatim, pada Sabtu (03/07/21) lalu, Polres Blitar langsung gerak cepat melakukan penegakan PPKM Darurat.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela memimpin langsung penegakan dalam 3 hari terakhir dengan terus melakukan pemantaun langsung penyekatan titik jalan raya yang menjadi tempat keramaian, seperti Jalan Kusuma Bangsa (depan Alun-alun Pemkab Blitar), Jalan Urip Sumoharjo (depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan (depan Alun-alun Lodoyo).

Di sejumlah tempat tersebut, polisi melakukan penyekatan dan penutupan arus lalu lintas mulai pukul 20.00 WIB.

Selain melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, Polres Blitar juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes maupun jam operasional saat massa PPKM Darurat. Tercatat ada 3 kafe di wilayah Kanigoro yang diberikan teguran dan dipaksa tutup karena sudah lewat jam 20.00 masih beroperasi.

Seperti yang terjadi pada Sabtu (03/07/21) sore, berawal dari laporan masyarakat, Polres Blitar juga melakukan penindakan dan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Ada 26 orang pemain judi yang diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.

“Selain melanggar hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat untuk memutus rantai Covid-19,” ungkap Leonard.

Leonard menambahkan, kegiatan lain yang dilakukan jajarannya dalam mendukung terlaksananya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Blitar, adalah dengan mendirikan pos penyekatan di wilayah Selorejo dan 1 Pos Darurat di Wilayah Kanigoro. Tujuannya untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Malang.

Operasional pos penyekatan dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB secara selektif oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Puskesmas setempat. Secara selektif, petugas memeriksa kendaraan dari luar daerah, melakukan tes PCR secara acak dan jika tidak ada keperluan yang jelas dan tanpa SIKM (Surat Ijin Masuk Kerja) kendaraan dari luar daerah akan diputar balik.

“Kami berharap dengan adanya pos penyekatan yang ada di Selorejo dapat mengurangi mobilitas masyarakat sehingga PPKM Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik,” tandas Leonard.

Hingga Minggu (04/07/21) saja, Polres Blitar telah memeriksa 144 unit kendaraan, dengan rincian sepeda motor sebanyak 60, mobil pribadi sebanyak 48, mobil penumpang 30 dan bus antar kota sebanyak 6 unit. Dari jumblah tersebut 80 kendaran dipaksa putar balik karena tidak bisa menunjukan SIKM dan alasan yang bisa dijadikan pertimbangan petugas. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim