3 Bulan Tak Gajian, Puluhan Karyawan Mitra Kerja PLN Datangi Disnakertrans Jember

3 Bulan Tak Gajian, Puluhan Karyawan Mitra Kerja PLN Datangi Disnakertrans Jember

TerasJatim.com, Jember – Puluhan Karyawan PT Mahera Kaya Perkasa, mitra kerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendatangi kantor Disnakertrans Jember, Kamis, (13/04).

Mereka meminta pihak dinas membantu penyelesaian tunggakan gaji karyawan yang telah 3 bulan terakhir tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Agus Yahya Setiawan, perwakilan Karyawan PT Mahera Kaya Perkasa mengatakan, terhitung sejak bulan Februari hingga April 2017 ini, sebanyak 75 karyawan tidak lagi menerima hak mereka. Padahal mereka tetap menjalankan kewajibannya bekerja sebagai petugas baca meter dan pemutus aliran listrik PLN.

“Kami karyawan PT Mahera dari rayon tengah terdiri dari rayon Tanggul, Kencong dan Rambipuji meminta pihak Disnakertans agar bisa membantu karyawan dan segera dimediasi, karena sudah berkali-kali kita konfirmasi langsung tapi tidak pernah ada jawaban dan kepastian dari pihak perusahaan,” pintanya disela-sela aksi, Kamis (13/04).

Agus menambahkan, besaran gaji yang seharusnya diterima para karyawan berkisar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per bulan. Namun sudah 3 bulan terakhir gaji mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan alasan tidak jelas.

“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Oleh karena itu kami menempuh jalur prosedural agar dibantu pihak Disnakertans untuk menyelesaikan persoalan gaji yang tidak terbayar ini,” tegasnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Jember, Arief Tjahyono mengatakan, pihaknya siap untuk membantu memediasi para karyawan bersama pihak perusahaan, namun dalam hal itu pihaknya meminta agar para karyawan dapat melengkapi persyaratan administrasi dalam penyelesaian persoalan itu.

“Kami harapkan agar mereka membentuk paguyuban dan posko sehingga saat dilakukan proses mediasi sudah terbentuk struktur organisasi yang akan mewakili menyuarakan keluhan karyawan,” terangnya.

Dalam penyelesaian persoalan itu, pihak disnakertans akan memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi penyelesaian persoalan, namun jika dalam 2 kali mediasi tidak membuahkan hasil maka persoalan itu dapat diselesaikan dengan jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI).

“Dari hasil klarifikasi awal yang kita lakukan, pihak PLN sudah menyelesaikan kewajibannya membayar kepada pihak PT. Yang tidak beres ini pihak PT dengan karyawannya. Untuk itu setelah berkas administrasi lengkap maka kami akan langsung panggil PT bersangkutan agar bisa dapat penjelasan untuk penyelsaiaan gaji karyawannya yang sudah 3 bulan tidak terbayar,” pungkasnya. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim