3 Bulan Tak Dijatah Istri, Pria di Surabaya Begal Payudara 2 Siswi SMP

TerasJatim.com, Surabaya – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga asal Tenggilis, Surabaya, yang diduga mencabuli 2 siswi SMP di kawasan Rungkut, Surabaya.
Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, dan hanya berselang beberapa menit di 2 lokasi berbeda.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistyawan, melalui Kasat Reskrim, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).
Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB. “Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23,” tutur AKBP Aris, Kamis (10/10/2024).
Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri, kemudian melarikan diri dengan motornya.
“Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,” tambah AKBP Aris.
Setibanya di rumah, kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, hingga akhirnya kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Berdasarkan dua laporan tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ungkapnya.
“Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih dan helm bertuliskan Shopee Food,” tandas AKBP Aris.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya selama kurang lebih 3 bulan. Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp.5 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)